Para pendamping korban kekerasan seksual mengeluhkan bahwa hingga kini tidak ada layanan dan prosedur aborsi aman bagi korban pemerkosaan, walaupun Undang-Undang Kesehatan telah mengatur aborsi.Minimnya dana daerah akibat pemimpin daerah yang tidak memprioritaskan isu perempuan dan anak dituding sebagai salah satu penyebab utama —minimnya anggara